Harimau Bonita Akan Dilepasliarkan di Riau

Harimau Bonita Akan Dilepasliarkan di Riau

Riaukarya.com - Tiga ekor harimau yang berada di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PR-HSD), Sumbar, bakal dilepasliarkan. Salah satunya, harimau Bonita.

Bonita sudah setahun di pusat rehabilitasi sejak ditangkap pada 10 Maret 2018. Penangkapan saat itu dilakukan terkait diserangnya dua orang warga hingga tewas.

"Bonita sehat-sehat saja di sana (pusat rehabilitasi). Bonita masih di kandang rehabilitasi," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada detikcom, Senin (1/4/2019).

Selain Bonita, ada lagi dua ekor harimau Sumatera di pusat rehabilitasi. Setelah Bonita berhasil dievakuasi dari lokasi konflik, BBKSDA Riau mengevakuasi harimau jantan yang diberi nama Atan Bintang. 

Harimau Atan ini dievakuasi setelah terjebak di bawah kolong rumah toko (ruko) di Pasar Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Inhil, pada 15 November 2018.

"Kita ada rencananya, keduanya akan segera dilepasliarkan ke alamnya. Tetap di Riau, hanya saja kita akan mencari lokasinya yang tepat," kata Haryono.

Untuk pelepasliaran harimau, tim sedang mempersiapkan lokasi yang tepat.

"Bonita dan Atan ini harimau yang habitatnya datar dan daerah rawa. Keduanya bukan dari habitat yang berbukit sehingga tim survei harus mencarikan kondisi yang sama," kata Haryono.

Satu harimau lagi yakni Inung Rio. Harimau Inung terjerat kawat di kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan pada 25 Maret 2019 . Kaki kiri depannya mengalami luka serius bekas jeratan kawat.

"Kalau Inung masih perlu perawatan lagi, walau kondisinya secara keseluruhan sehat. Inung masih butuh perawatan pada luka di kaki kiri depannya saja," kata Haryono.

Karena kondisi Inung masih butuh perawatan, pada tahap awal hanya Bonita dan Atan yang akan dikembalikan alam liar.

"Kalau tim survei kita sudah mendapatkan habitatnya, segera Bonita dan Atan kita kembalikan ke alamnya. Dengan harapan, keduanya bisa kembali alamnya tanpa ada konflik atau aksi perburuan liar," kata Haryono.***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index