Kepala Desa yang Merasa Dikriminalisasi, Bisa Lapor Satgas Dana Desa

Kepala Desa yang Merasa Dikriminalisasi, Bisa Lapor Satgas Dana Desa
Menteri Desa

Riaukarya.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.

"Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (1/4/2019).

Bukan hanya kepala desa, Eko juga mendorong masyarakat melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu, atau bahkan kepala desa.

"Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan," ujarnya.

Ia mengatakan kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

"Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan," katanya.

Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat turut mengawasi dana desa, karena pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.

"Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu," pungkasnya.***

#Desa

Index

Berita Lainnya

Index