Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye

Bawaslu Putuskan Menteri Desa Melanggar Aturan Kampanye
Menteri Desa / Foto: internet

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo bersalah melakukan pelanggaran Pemilu. Eko terbukti mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin tanpa mengajukan cuti.

“Menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.

Dalam uraian putusan, Eko dinyatakan tidak bisa menunjukan bukti bahwa ia mempunyai surat cuti saat menghadiri kegiatan kampanye di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22 Februari 2019. Karena, pada hari yang sama, Eko diketahui sedang menjalankan tugas sebagai Menteri mensosialisasikan dana desa di Kendari.

“Berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan saksi Zainah yang dihadirkan oleh pelapor, izin cuti itu tidak pernah terbit sampai kegiatan deklarasi dilaksanakan,” ujarnya Abhan.

Eko dinyatakan melakulan pelanggaran administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Atas dasar tersebut, Eko dijatuhi sanksi berupa teguran. Bawaslu mengimbau dan mengingatkan Eko agar tidak mengulangi lagi kesalahannya tersebut.

“Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," ujar Abhan.

Kasus yang menjerat Menteri Desa ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari pada 22 Februari 2019. Selain dihadiri Eko, kampanye tersebut dihadiri juga oleh Ketua TKN Erick Tohir, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Dalam acara itu, Menteri Desa Eko bersama dengan Erick Thohir dan Muhaimin Iskandar mengacungkan jari telunjuk sebagi simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 01. Setelah acara tersebut, Bawaslu Sulteng langsung melakukan investigasi. Hasil investigasi tersebut lalu disidangkan di Bawaslu.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index