Curi HP, Warga Desa Beligan Inhu Ditangkap Tanpa Perlawanan

Curi HP, Warga Desa Beligan Inhu Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tersangka pencuri HP

INHU - Seorang tersangka pencuri handphone berinisial WO (28) warga Jalan Lintas Selatan Dusun Lubuk Bangko Desa Beligan Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau diringkus Polisi pada Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk nokia tipe 105 warna hitam, 1 unit sepeda motor honda revo tanpa nomor polisi warna silver, 1 helai baju kaos lengan panjang, dan 1 buah tas selempang warna hitam.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :  LP/14/II/2019/RIAU/RES INHU/SEK BATANG GANSAL, tanggal 27 Februari 2019, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Samudera RT/RW 001/001 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal, tepatnya di sebuah Counter Handphone milik Jahi.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian setelah anggota Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 9 maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB,  tersangka WO sedang berada di pondok dekat rumahnya yang berada di Desa Beligan.

Selanjutnya, anggota Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit Intel  Bripka Tedy Diantoro langsung menuju ke rumah tersangka tersebut, sesampainya di rumah tersangka,  petugas langsung mengamankan tersangka yang sedang duduk di pondok samping rumah. Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

"Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 362 K.U.H.Pidana. dan saat ini tersangka beserta barang bukti di amankan ke Mapolsek Batang Gansal guna penyidikan lebih lanjut," tutup Aipda Misran.(fan)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index