Caleg Gerindra Kepulauan Meranti Divonis Tiga Bulan Penjara

Caleg Gerindra Kepulauan Meranti Divonis Tiga Bulan Penjara

BENGKALIS - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau Dapil 3, Marsita alias Ita Binti Sumarno dan seorang tim kampanye Fajriah alias Ria Binti Alm Mukhsin, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tiga bulan penjara.

Selain kurungan penjara, dua terdakwa diharuskan membayar denda Rp24 juta subsider satu bulan penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Keduanya terbukti bersalah melakukan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan di MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT 03 RW 01 Desa Batang Palas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Rabu (9/1/2019).

Sidang putusan perkara pemilu digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3/2019). Sidang perkara dipimpin Hakim Ketua Annisa Sitawati, SH dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Mohd. Rizki, SH.

Dalam sidang putusan terdakwa Marsita dan Fajriah didampingi kuasa hukumnya Bony Nofrizal, SH. Sementara, JPU Lita Warman, SH MH dan Mulyadi.

Majelis berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu, berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Hakim menolak semua keberatan dari kuasa hukum terdakwa.

"Menyatakan terdakwa bersalah menggunakan fasilitas pendidikan untuk kepentingan kampanye," ujar majelis hakim.

Mendengarkan putusan itu, Caleg Gerindra Marsita tertunduk lesu. Kuasa hukum terdakwa Bony Nofrizal nyatakan pikir-pikir. Ia mengaku akan berdiskusi bersama kliennya untuk mengambil upaya hukum berikutnya.

Hal yang sama diungkapkan JPU Mulyadi. Pihaknya masih pikir-pikir dan berkordinasi dengan pimpinan untuk tindakanlanjutan.***

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index