Maret 2019, Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan II A

Maret 2019, Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan II A

Riaukarya.com - Janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA akhirnya terwujud. Para menteri Kabinet Kerja baru saja mengumumkan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Maret 2019. 

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. 

Bambang menjelaskan penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen. 

Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta. 

"Tapi penyetaraan ini untuk perangkat desa yang pendapatannya belum setara PNS golongan IIA," ucap Bambang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/1). 

Menurut Bambang, sebenarnya sudah banyak perangkat desa yang mendapat gaji di atas PNS golongan IIA. Alokasi kenaikan gaji perangkat desa ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. 

"Pemerintah pusat mengalokasikan Rp70 triliun dana desa pada tahun ini yang pemanfaatannya juga diarahkan dengan SKB menteri ini," jelasnya. 

Bersamaan dengan rencana ini, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. 

Di sisi lain, meski alokasi gaji perangkat desa meningkat, pemerintah meyakini penggunaan dan pengelolaan APBDes tetap baik dan tidak mengganggu pembangunan desa. Namun memang, keberlangsungan pemerintahan desa merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. 

Dengan begitu, pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi. "Tapi penyetaraan ini tidak akan mengganggu alokasi pembangunan di APBDes. Aspek pembangunan di APBDes tidak akan dikorbankan sesuai dengan SKB 4 Menteri," pungkasnya. 

Sebelumnya, janji penyetaraan gaji ini diumbar Jokowi kala menemui ribuan perangkat desa di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Senin lalu (14/1). Tujuannya agar kesejahteraan perangkat desa meningkat.***

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index