Mantap, Satnarkoba Polres Inhu Berhasil Tangkap 3 Warga di Kecamatan Lirik

Mantap, Satnarkoba Polres Inhu Berhasil Tangkap 3 Warga di Kecamatan Lirik
Ketiga tersangka dan barang bukti

INHU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Indragiri Hulu berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lirik, pada Jumat 11 Januari 2019.

Tiga tersangka tersebut antara lain, pria berinisial AR (37) dan AM (30) warga Dusun II Desa Banjar Balam, serta inisial BB (34) warga Dusun III Desa Wonosari, Kecamatan Lirik.

Bersama tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat  32 gram, 1 unit HP samsung
, 1 unit Hp Nokia, 1 unit timbangan elektronik, 1 buah kotak warna hijau, 1 buah tas hitam, dan uang tunai Rp2 juta 450 ribu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran mengatakan bahwa kronologis penangkapannya bermula pada hari Jumat 11 Januari 2019 sekira pukul 11.00 WIB personil Satnarkoba Polres Inhu bekerjasama dengan masyarakat Kecamatan Lirik melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Kemudian, setelah informasi A1, personil Opsnal Satnarkoba melaporkan hasil perkembangan penyelidikan kepada Kasat Narkoba AKP Zainal Arifin SH, MH. Lalu, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Opsnal Iptu Abdan SE, MH dan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

"Di Desa Banjar Balam, petugas berhasil menagkap tersangka AR dirumahnya bersama AM," ungkap Misran.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shahu sehanyak 3 bungkus dan juga uang rupiah hasil penjualan shabu dan kepemilikan diakui oleh AR sedangkan AM sebagai kurir. "Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapatkan narkoba jenis shabu dari pria berinisial BB yang beralamat di Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Lirik," imbuhnya.

Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan dan sekira pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan BKD bersama barang bukti berupa 1 bungkus shabu didalam kotak rokok yang ditemukan di bengkel miliknya.

"Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhu guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Ps Paur Humas. (rif)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index