Sat Resnarkoba Polres Inhu Tangkap Tersangka Narkoba di Desa Bandar Padang, Seberida

Sat Resnarkoba Polres Inhu Tangkap Tersangka Narkoba di Desa Bandar Padang, Seberida
Tersangka dan barang bukti

INHU - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu berisial SL (32) warga Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida. 

Tersangka ditangkap dirumahnya, pada Selasa 23 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 WIB.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 bungkus paket seberat 7,80 gram, 1 buah bong, 2 unit Hp Nokia, 1 buah mancis, 1 buah jarum, 1 helai celana pendek warna coklat, dan uang Rp.1,1 juta.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas, Bripka Misran mengatakan kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Selasa 23 Oktober 2018 team opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka yang beralamat di Desa Bandar Padang sering terjadi transaksi narkoba. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan SE, MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai  informasi tersebut dengan cara melakukan pengintaian.

Kemudian tim opsnal polres dibantu oleh personil Polsek Seberida melakukan penangkapan dan saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka dapat tangkap kembali.  

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati disaku celana pendek  milik tersangka ditemukan satu bungkus sabu dan diakuinya bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

"Kini tersangka diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Paur Humas.(rul)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index