Bawaslu Panggil 11 Kepala Daerah Usai Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf, Berikut Jadwalnya

Bawaslu Panggil 11 Kepala Daerah Usai Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf, Berikut Jadwalnya
Surat pemanggilan Bawaslu kepada kepala daerah. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau segera memanggil 11 kepala daerah yang beberapa hari lalu mendeklarasikan dukungan kepada salah satu Capres dan Cawapres, yakni Jokowi-Maruf Amin di Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota seluruh Riau, sekaligus menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019.

"Kami sudah jadwalkan pemanggilan kepala daerah, mulai dari Syamsuar sebagai gubernur terpilih, kemudian berturut turut sejumlah Bupati/Walikota di Riau," kata Rusidi Rusdan melalui siaran persnya, Jumat (12/10/2018).

Dikatakan, untuk tahap awal akan dipanggi lima kepala daerah, yakni Bupati Siak Syamsuar, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Walikota Pekanbaru Firdaus dan Bupati Rokan Hulu Sukiman, Rabu (17/10/2018). 

Setelah itu, Kamis (18/10/2018) akan dipanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Walikota Dumai Zulkifli dan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

"Sebelas kepala daerah yang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan gubernur terpilih dan bupati/walikota di Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres/cawapres pemilu tahun 2019," ulas Rusidi.

Ditambahkan, untuk Panitia Deklarasi Projo, Ketua DPD Projo Provinsi Riau dan Ketua KPU Riau, pihaknya juga akan meminta keterangannya, Senin (15/10/2018) depan.

Rusidi meminta panitia pelaksana, kemudian Ketua KPU Riau dan Ketua DPD Projo Riau agar membawa berkas-berkas yang berkaitan dengan deklarasi tersebut. "Saya berharap, panitia pelaksana Projo dapat menyerahkan bukti-bukti seperti foto-foto kegiatan, video kegiatan, naskah deklarasi, serta list nama-nama tamu atau peserta dalam kegiatan deklarasi kemarin, dapat mereka persiapkan saat hari pemanggilan tersebut," tukasnya. (*)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index