Nama Anda Tak Ada di Data Pemilih, Silahkan Lakukan Ini

Nama Anda Tak Ada di Data Pemilih, Silahkan Lakukan Ini

JAKARTA - Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.

Cara mengecek nama di DPT

Caranya, bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom "NIK" yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten. Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom "Nama" yang letaknya di samping kolom "NIK". Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon "cari pemilih" yang ada di sebelah kanan kolom "Nama".

Bagaimana jika ternyata nama saya tak ada dalam DPT?

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika calon pemilih mendapati namanya tak ada dalam DPT.

Ada dua cara juga yang bisa dilakukan pemilih. Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kedua, secara online.

"Pertama, kalau mau yang manual, dia bisa pergi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kan dekat itu. Kantor kelurahan itu kan pasti dekat dengan rumah," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018), seperti dilansir dari kompas.com.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih". Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan. 

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

"Kalau ada yang belum terdaftar, langsung tertampil (tulisan) lapor online. Sudah, tinggal masukkan data diri. Asalkan satu, data itu adalah data KTP elektronik," tegas Arief.

Setelah itu, lanjut Arief, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018. Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara, hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.(*)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index