Polsek Seberida Tangkap Tersangka Narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Inhu

Polsek Seberida Tangkap Tersangka Narkoba di Kelurahan Pangkalan Kasai, Inhu
Tersangka dan barang bukti

INHU - Seorang warga berinisial S ditangkap oleh jajaran Polsek Seberida disebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Simpang Kulim VIII Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Sabtu 28 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB. 

Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Juraidi mengatakan bahwa kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, kemudian pada Sabtu 28 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB anggota Polsek Seberida dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni SH langsung melakukan penggerebekan di lokasi rumah kontrakan tempat tinggal tersangka.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut ditemukan didalam kantong celana tersangka 1 bungkus shabu-shabu  seharga  Rp 2 juta, 1 bungkus shabu-shabu seharga Rp 500 ribu, 2 bungkus sabu-sabu seharga Rp 200 ribu, dan dari dalam  kantong celana tersangka juga ditemukan uang sebanyak Rp 2,3 juta. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu-sabu serta ditemukan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek seberida guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Paur Humas.(azi)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index