Razia Pekat,

30 Orang Diamankan Satpol PP Inhu, Salah Satu Diantaranya 1 Pasangan Mesum Mahasiswa dan Mahasiswi

30 Orang Diamankan Satpol PP Inhu, Salah Satu Diantaranya 1 Pasangan Mesum Mahasiswa dan Mahasiswi
Kasatpol PP Inhu memantau 30 orang yang diamankan dalam razia pekat

INHU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama dengan TNI dan Polri melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi karaoke dan warung remang-remang di Kabupaten Inhu, pada Senin (23/7/2018) malam.
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Kabupaten Inhu, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa razia pekat ini dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat.
 
Dalam razia pekat tersebut, lanjut Boby, ada 30 orang yang diamankan, dengan rincian, 18 orang perempuan dan 12 orang laki-laki.  "Mereka diamankan dari tempat karaoke dan warung remang-remang yang berlokasi di Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Seberida," sebutnya.
 
Mantan Sekretaris Bapeda Inhu ini menjelaskan, setelah dilakukan pendataan di markas Satpol PP Inhu, dari jumlah 30 yang diamankan tersebut, terdapat 4 pasangan diduga mesum, 14 orang pemandu karaoke, dan 8 orang laki-laki pengunjung warung remang-remang. Bahkan yang lebih mengejutkan, 1 pasang diantara 4 pasangan mesum tersebut merupakan Mahasiswa dan Mahasiswi.
 
"Usai kita data, mereka kita serahkan ke Dinas Sosial Inhu guna pembinaan," ujar Boby yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Inhu ini.
 
Pada kesempatan tersebut, pria yang dikenal tegas ini, berharap kedepannya dengan dilakukannya kegiatan razia dan operasi penyakit masyarakat ini, dapat mengantisipasi dan menekan terjadinya penyakit masyarakat (Pekat) di lingkungan masyarakat. 
 
"Kita akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia di beberapa lokasi yang terindikasi rawan penyakit masyarakat, hal ini tentunya agar tercipta kondisi yang tertib,aman dan nyaman," pungkasnya. (azi)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index