Polsek Rengat Barat Tangkap Pencuri di Perumahan BSD Pematang Reba

Polsek Rengat Barat Tangkap Pencuri di Perumahan BSD Pematang Reba
Tersangka dan barang bukti

INHU – Seorang warga Desa Sungai Kemiri, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial ZA alias UP (39), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polsek Rengat Barat, Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Timur Perumahan Bumi Suasana Damai (BSD) Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

ZA berurusan dengan hukum karena dirinya diduga nekat mencoba curi satu unit mesin genset dari gudang milik korban atau pelapor atas nama Efrika Putra (27), warga Rajawali Sakti Villa Alamanda Blok D 14 Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Sebagaimana laporan polisi nomor : LP/53/VII/2018/RIAU/RES INHU/Sek RGT BARAT, tanggal 21 Juli 2018 ke Mapolsek Rengat Barat, ZA menjadi tersangka TSK curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, Iptu Didik, Sabtu (21/7/2018), membenarkan terlapor ditahan di sel Mapolsek untuk proses penyidikan.

Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan seorang saksi, buruh bangunan Perumnas atas nama Kambari, yang melihat terlapor di dalam gudang sedang menaikkan genset ke sepeda motor terlapor, sekira pukul 10.30 WIB.

Lalu, saksi Kambari bertanya kepada terlapor atas perintah siapa mengambil mesin genset bermerk Firman warna hitam tersebut. Dan dijawab dengan gagap oleh terlapor. “Si anu, si anu,” demikian jawabnya dengan gelagapan.

Melihat gelagat terlapor yang semakin gagap membuat saksi semakin curiga. Lalu saksi memilih berteriak maling dan didengar korban. “Sehingga korban atau pelapor ikut mengamankan terlapor,” papar Kanit.

Atas kejadian tersebut korban datang melapor ke Polsek Rengat Barat guna pengusutan lebih lanjut sekaligus mengamankan pelaku dan barang bukti 1 unit mesin genset merk Firman, 1 bilah parang panjang, 1 buah tikar warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index