Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg, 15 Parpol Datangi KPU Inhil

Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg, 15 Parpol Datangi KPU Inhil
Hari terakhir pendaftaran bacaleg di KPU Inhil, (17/7)

weRiau.com - Batas akhir pendaftaran bagi bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 jatuh pada Selasa (17/7/2018).

Caleg tingkat DPR RI didaftarkan ke KPU RI. Sementara caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota didaftarkan di KPUD masing-masing daerah.

Soal jadwal juga tertulis dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam lampirannya, tertulis pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 17 Juli 2018 dan dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi hingga 18 Juli 2018.

Ditingkat Kabupaten Inhil, yang pertama mendaftarkan bacaleg adalah Partai Garuda, pada Senin, (16/7) kemarin, namun kelengkapan syarat calon dari partai tersebut masih belum memenuhi.

Hal tersebut jelaskan oleh Devisi SDM dan Parmas Hasni Novriana, saat dijumpai di kantor KPU Inhil.

H-1 penutupan pendaftaran itu dilanjutkan, Partai NasDem, yang dipimpin Sekretaris Partai tersebut Irham, mereka datang ke KPU dengan membawa 45 bacalegnya.

Kelimabelas parpol yang mendaftar pada hari terakhir, yakni PKB, Berkarya, Golkar, Gerindra, PDIP, PBB, PPP, PAN, PKS, Perindo, Demokrat, Hanura, Garuda PSI dan PKPI.

"Sampai pukul 24.00 WIB, ada 16 parpol diterima semua memenuhi syarat, tinggal menunggu proses verifikasi," jelas Plt KPU Inhil Nahrawi setelah penutupan pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Inhil.

Nahrawi menerangkan, pada tanggal 19 hingga 21 Juli, KPU akan menyampaikan syarat-syarat dari parpol yang belum lengkap dan harus melengkapi.

"Masih ada waktu bagi bacaleg di tanggal 22 sampai 31 Juli, kita harapkan pada perbaikan dari parpol untuk bisa menyelesaikan proses itu sehingga di tanggal 31 nanti semua bisa tuntas," harapnya.

Dia mengucapkan terimakasih kepada parpol yang telah mendaftar khusus untuk operator silon yang sudah bekerja semua terkait proses pendaftaran.

"Terakhir yang mendaftar adalah PKPI tapi masih pada batas waktu yang aman," imbuhnya.

Dia menegaskan KPU memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran caleg yang tak sesuai Peraturan KPU (PKPU) dalam proses verifikasi pada 5 hingga 18 Juli 2018.

Berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melarang, pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

"Nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak," tukasnya. 

Sebanyak 15 parpol peserta pemilu lainnya memilih hari terakhir ini sebagai waktu untuk mendaftarkan caleg. Padahal, pendaftaran sebenarnya sudah dibuka sejak 4 Juli lalu.(pur)

 

Berita Lainnya

Index