Polres Inhu Sikat Mesin Judi Dingdong Tak Berizin

Polres Inhu Sikat Mesin Judi Dingdong Tak Berizin
Dua mesin permainan ketangkasan diamankan petugas
weRiau.com - Jajaran Polres Inhu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan dua unit mesin judi dingdong pada dua lokasi yang berbeda.
 
Aksi pengamanan mesin judi dingdong ini dilakukan tim Opsnal Polres Inhu bawah pimpinan Kanit Opsnal Polres Inhu, Ipda Miki pada dua titik di Kecamatan Batang Gansal, Senin (16/2018) kemaren sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, S.IK melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Selasa (17/7/2018) membenarkan diamankannya dua unit mesin judi dingdong tanpa izin itu.
 
Dijelaskan Paur Humas, Senin siang, tim Opsnal Polres Inhu melaksanakan surveilance diwilayah Kecamatan Batang Gansal.
 
Dari hasil survei itu, tim menemukan 1 unit mesin yang diduga untuk permainan ketangkasan atau dingdong disamping salah satu rumah makan pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
 
Namun ketika petugas mengamankan mesin itu, tidak ditemukan pemain, begitu juga pemilik mesin, tapi mesin itu tetap diamankan petugas.
 
Tak jauh dari rumah makan itu, masih dipinggir Lintas Timur dan wilayah Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal, petugas kembali menemukan 1 unit mesin dingdong disebuah warung, tapi petugas juga tidak menemukan pemain dan pemilik mesin.
 
"Dua mesin itu sekarang sudah kita amankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya," ucap Juraidi (ril)
 

Berita Lainnya

Index