Polisi amankan 9 Orang Penjual Tuak di Tembilahan

Polisi amankan 9 Orang Penjual Tuak di Tembilahan
Ilustrasi
INHIL - Polres Indragiri Hilir menggiatkan patroli, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana curat, curas dan curanmor, premanisme, pemalakan, peredaran miras, sajam, narkotika dan gangguan kamtibmas lainya di Kota Tembilahan. Hal tersebut dikatakan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, Kamis malam, (5/7/2018).
 
"Sasaran patroli adalah penjual dan pengonsumsi minuman keras (Miras) dan minuman keras tradisional (Mitras) di Jalan Malagas dan Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan, beber mantan Kapolsek Keritang tersebut.
 
Personel Sat Sabhara yang dibagi dalam 2 regu patroli, berhasil mengamankan 8 orang laki-laki dan 1 orang wanita, yang diduga sebagai penjual dan pengkonsumsi miras jenis tuak di Jalan Malagas dan Parit 8 Tembilahan, dengan identitas sebagai berikut:
 
- Am, umur 47 tahun, pekerjaan Tukang Bangunan, alamat Jalan Malagas Tembilahan.
 
- Lin, umur 33 tahun, pekerjan IRT, alamat Jalan Malagas Tembilahan
 
- Did, umur 18 tahun, belum bekerja, alamat Jalan Malagas Tembilahan.
 
- Fai, umur 20 tahun, belum bekerja, alamat Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka.
 
- Am, umur 17 tahun, belum bekerja, alamat Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka.
 
- Ant, umur 25 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka.
 
- Dan,  umur 40 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan.
 
- Ar, umur 16 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Harapan Tembilahan.
 
- Tfk, umur 16 tahun, belum bekerja , alamat Parit 8 Tembilahan.
 
Wanita ini dimudakan seperti 20 tahun dalam 
 
Dari ke 9 orang tersebut, telah diamankan miras jenis tuak sebanyak  30 botol aqua sedang, 3 botol aqua besar, 5 galon kosong 35 liter, dan 1 ember berisi tuak lebih kurang 50 liter.  
 
Regu lain yang berpatroli dengan rute Taman Kota Jalan Swarna Bumi, Jalan Pendidikan dan Stadion Beringin Tembilahan, menemukan sekelompok remaja di Taman Kota Jalan Swarna Bumi yang baru selesai mengkinsumsi mitras jenis tuak. Terhadap kelompok pemuda ini, dilakukan pemeriksaan dan kemudian diberi peringatan. Remaja tersebut, diperintahkan membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. 
 
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan parkir liar dan selanjutnya, lelaki tetsebut, diserahkan ke Piket Fungsi di SPKT Polres Inhil.
 
Patroli yang dilaksanakan Sat Sabhara ini, adalah tindak lanjut dari atensi Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., dalam menjawab keluhan masyarakat, atas maraknya aksi premanisme di Kota Tembilahan, yang diawali dari mengkonsumsi miras. 
 
"Patroli ini bersama Satuan Fungsi Kepolisian yang lain, akan terus kita lakukan, untuk menciptakan Kota Tembilahan tenteram, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktifitasnya dengan aman, tanpa harus takut dengan jadi korban pelaku kejahatan", tutup AKP Sutono. (zr)
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index