3 Paslon Serahkan LPPDK

3 Paslon Serahkan LPPDK

weRiau.com - Seiring dengan berakhirnya masa kampanye pemilihan Bupati dan wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), 23 juni 2018 maka kewajiban pasangan calon menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sebelum pukul 18.00 WIB, ke 3 pasangan calon sudah menyerahkan LPPDK. Paslon nomor urut 2 yang datang pertama kali datang menyerahkan LPPDK, kemudian disusul paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

Dengan demikian ke 3 pasangan calon terhindar dari pembatalan sebagai pasangan calon, karena bila ada pasangan calon yang tidak menyerahkan LPPDK maka akan diberi sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. 

Selanjutnya Laporan dana kampanye dari pasangan calon berupa Laporan awal dana kampanye (LADK), Laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diserahkan satu hari setelah penerimaan LPPDK atau tanggal 25 juni 2018 kepada kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk.

Selanjutnya akuntan publik akan melakukan audit terhadap laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Inhil.(rls)

Berita Lainnya

Index