Asyik, Pemkab Inhu Bayarkan THR, Gaji Bulan Juni, dan Tambahan Penghasilan Senilai Rp54,4 Miliar

Asyik, Pemkab Inhu Bayarkan THR, Gaji Bulan Juni, dan Tambahan Penghasilan Senilai Rp54,4 Miliar
Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin
INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji bulan Juni, dan tambahan penghasilan bulan Mei senilai Rp54,4 Miliar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu.
 
Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 5 Juni 2018 mengatakan bahwa  pembayaran THR, gaji bulan Juni, dan tambahan penghasilan bulan Mei ini dilakukan pada Senin 4 Mei 2018, dan kesemuanya itu atas intruksi dari Bapak Bupati Inhu, H. Yopi Arianto SE.
 
Adapun rincian jumlah THR yang dibayarkan sebesar Rp22,8 miliar, kemudian untuk gaji bulan Juni sebesar Rp24 miliar dan tambahan penghasilan bulan Mei dibayarkan sebesar Rp 7,6 miliar.
 
Mantan Kepala TU RSUD Indrasari ini menjelaskan, pembayaran THR dilakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang di atur dalam peraturan presiden, yaitu sebesar gaji satu bulan penuh mulai dari gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
 
Untuk mekanisme pencairannya, BPKAD mengirimkan ke rekening OPD masing-masing. Selanjutnya OPD bersangkutan yang akan mencairkan ke masing-masing ASN.
 
Pria yang dikenal tegas dan bijaksana ini juga menyampaikan pembayaran THR 2018 ini tentunya merupakan komitmen Pemkab Inhu yang bertujuan agar dapat dimanfaatkan para ASN untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Selain itu juga untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
 
"Pesan Bapak Bupati, kedepannya diharapkan ASN dilingkungan Pemkab Inhu semakin meningkatkan kinerjanya dan terus semangat dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (azi)

Berita Lainnya

Index