KPU Inhil Rekrut 11.053 Anggota KPPS

KPU Inhil Rekrut 11.053 Anggota KPPS
Devisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj Hasni Novriana
weRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merekrut 11.053 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 ini.
 
Jumlah tersebut tersebar untuk 1.579 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Kecamatan.
 
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota tahun 2018.
 
"Dalam melaksanakan proses pembentukan anggota KPPS memerlukan waktu yang cukup panjang. Yakni, sejak 3 April lalu hingga 3 Juni 2018 nanti," ucap Devisi SDM dan Parmas KPU Inhil Hj Hasni Novriana, Rabu (30/5).
 
Menurut dia, anggota PPDP diperbolehkan menjadi anggota KPPS dan untuk perekrutan bakal calon anggota KPPS dilakukan oleh PPS.
 
Adapun persyaratan lainnya untuk menjadi anggota KPPS adalah bebas dari keanggotaan parpol (partai politik) maupun timses, bersikap netral dan minimal lulusan SLTA.
 
Persyaratan anggota KPPS tersebut sebagaimana tercantum dalam UU nomor 10 tahun 2016, PKPU nomor 3 tahun 2015, PKPU nomor 12 tahun 2017 dan PKPU nomor 13 tahun 2017.
 
Hasni menerangkan, banyaknya jumlah petugas KPPS tersebut, dikarenakan setidaknya 1 TPS ada 7 orang anggota KPPS, sedangkan untuk pengamanan langsung sebanyak 2 orang setiap orangnya dikalikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Inhil.(rls)

Berita Lainnya

Index