Selama Ramadhan, Paslon Gubernur Riau Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Selama Ramadhan, Paslon Gubernur Riau Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah
Ilustrasi
weRiau.com - Bawaslu Riau meminta empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau, dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah selama bulan Ramadhan 1439 H.
 
"Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada para calon gubernur dan wakil gubernur Riau, tim kampanye serta partai pengusung," beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa, Kamis (17/5).
 
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Riau meminta para paslon, tim kampanye dan partai pengusung agar mematuhi aturan, ketentuan dan perundang-undangan tentang larangan kampanye.
 
"Setiap paslon, tim kampanye maupun partai pengusung, harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan larangan lampanye, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017," terang Neil.
 
Lebih lanjut, seluruh paslon diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat ibadah seperti masjid maupun termasuk halamannya.
 
"Bawaslu Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada Politik Uang dengan menjanjikan, memberikan uang atau materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan atau menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan sedekah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri," imbau Neil.
 
Bawaslu menyarankan, apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi.
 
"Selain itu, paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang," jelas Neil Antariksa.
 
Untuk diketahui, empat calon gubernur dan wakil gubernur Riau yang bertarung dalam pesta demokrasi. Pilgubri akan berlangsung pada 27 Juni 2018.
 
Pasangan nomor urut 1, Syamsuar-Edy Natar, nomor urut 2 Lukman Edy-Hartdianto, nomor urut 3, Firdaus-Rusli dan nomor urut 4, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. (rac)
 

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index