Inilah 7 Kebijakan Baru Bagi PNS, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti

Inilah 7 Kebijakan Baru Bagi PNS, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti
Ilustrasi: Foto Setkab
weRiau.com -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini nampaknya banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.
 
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.
 
“Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.
 
1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal 1 Bulan
 
Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting. PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, dll)
 
2. Kenaikan Gaji
 
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada 2015, PNS naik gaji 6%
 
3. Kenaikan THR
 
THR PNS mulai tahun ini akan lebih tinggi dengan formula gaji pokok+tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya 1x gaji pokok
 
4. Rumah DP 0%
 
PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang mua dengan jangka waktu cicilan 30 tahun
 
5. Cuti Lebaran
 
Tahun ini PNS boleh mengambil cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
 
6. Pensiunan PNS Dapat THR
 
RPP tentang gaji, tunjangan sedang disiapkan pemerintah antara lain mengatur pemberian THR bagi pensiunan PNS selain menerima uang pensiun ke-13
 
7. Mobil Dinas untuk Mudik
 
Menteri PAN-RB segera merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran. Bensin dan perawatan/perbaikan ditanggung PNS bersangkutan
 
Saat ini, jumlah PNS 2017 sebanyak 4,5 juta atau setara 1,7% penduduk Indonesia dengan sebaran PNS Pusat 20,94% dan PNS Daerah 79,06%.
 
 
 
Sumber : okezone.com
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index