Dalam Tempo 3 Jam, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk 3 Pengedar Sabu

Dalam Tempo 3 Jam, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk 3  Pengedar Sabu
Tiga pengedar sabu, salah satu diantaranya adalah perempuan yang juga resedivis

weRiau.com – Dalam tempo lebih kurang 3 jam, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil membekuk tiga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu pada dua tempat yang berbeda.

 

Ketiga pengedar sabu itu adalah, HY (54) warga Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, FA (39) warga jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat dan seorang wanita ST (30) warga jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat yang juga resedivis kambuhan kasus Narkoba.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Kamis (5/4/2018) sore membenarkan penangkapan terhadap tiga pengedar sabu yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu.

 

Dijelaskan, Rabu (4/4/2018) pagi sekitar 08.00 WIB, Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi sabu di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

 

Mendapatkan informasi itu, KBO Satres Narkoba, Iptu Abdan langsung bekoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP H Zainal Arifin, SH, MH dan Kasat mengintruksikan agar Ipda Abdan beserta personil untuk melakukan penyelidikan.

 

Ketika dilakukan pengintaian diwilayah Desa Talang Jerinjing, tepatnya disepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim), setelah beberapa jam melakukan pengintaian, sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi melihat seorang laki-laki separuh baya dengan gerak-gerik mencurigakan dipinggir Jalintim, ketika didekati dan digeledah, Polisi menemukan 1 kotak rokok berwarna hitam dari kantong celana laki-laki paruh baya yang mengaku bernama HY (54) warga Desa Paya Rumbai, kotak rokok itu ternyata berisi 9 paket sabu-sabu siap edar dengan total 2.37 gram.

 

Mendapatkan Barang Bukti (BB) sabu itu, HY langsung diamankan dan kepada Polisi, HY mengaku mendapatkan sabu dari ST (30) warga jalan Azki Aris Rengat.

 

Berdasarkan pengakuan HY, Polisi terus mengembangkan kasus ini, tentunya mengarah pada ST, untuk memancing ST sangat dibutuhkan sekali jasa HY, seolah-olah HY memesan lagi sabu pada ST via ponsel, pancingan itu berhasil, ST menyuruh HY menjemput pesanan sabu ditempat biasa, yakni sekitar jembatan II jalan raya Rengat – Pematang Reba, wilayah Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat.

 

Setelah itu, Polisi menunggu disekitar jembatan II, tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, kemudian Polisi langsung mengamankan laki-laki yang bernama FA (39) warga jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Rengat, ketika digeledah, Polisi menemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 paket sabu seberat 18,95 gram.

 

FA mengaku jika ia disuruh ST mengantarkan sabu itu pada HY, selanjutnya Polisi mengarah kerumah ST, tanpa perlawanan ST berhasil diringkus, selain itu Polisi juga menemukan BB lain, seperti 2 set alat hisap sabu atau bong, mancis, 1 pak plastik pembungkus paket sabu serta BB lainnya.

 

“Sekarang ketiga tersangka beserta BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,” ucap Paur Humas (ril)

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index