4,16 Gram Sabu Diamankan, Kasat Narkoba Polres Inhu Ringkus Resedivis Kambuhan

4,16 Gram Sabu Diamankan, Kasat Narkoba Polres Inhu Ringkus Resedivis Kambuhan
Resedivis kambuhan di Air Molek kembali diringkus Satres Nakorba Polres Inhu

RENGAT - Seperti tak pernah habisnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali meringkus pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

 

Sabtu (24/3/2018) Satres Narkoba Polres Inhu berhasil membekuk seorang pengedar sabu yang juga resedivis kambuhan, AM (47) warga Kelurahan Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu diruas jalan Sudirman Air Molek, tepatnya disamping Mesjid Raya Air Molek 1 sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (25/3/2018) membenarkan diringkusnya pengedar sabu-sabu di Air Molek sesuai lapoaran Polisi nomor : LP/54/III/2018/RIAU/RES INHU tanggal 24 Maret 2018.

 

Dikatakan, Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, salah seorang personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa wilayah Air Molek kerap terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi ini dikoordinasikan dengan Kasat Narkoba, AKP Zainal Arifin dan saat itu juga Kasat Narkoba langsung memimpin tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian disepanjang jalan Sudirman, sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan disebelah Mesjid Raya Air Molek.

Laki-laki berbadan kekar dan berkulit hitam tersebut langsung diamankan, kepada Polisi laki-laki itu mengaku berinisial AM, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya.

 

Alhasil, Polisi menemukan bungkusan plastik dirak sepatu, ketika dibuka, dalam kantong plastik itu berisi satu kotak rokok yang berisi dua paket sabu-sabu seberat 4,16 gram.

Selain itu, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) lain, seperti 1 unit timbangan elektrik, 1 pak plastik kecil pembungkus paket sabu, 1 unit handphone yang digunaan untuk bertransaksi, uang tunai sebanyak Rp 750 ribu hasil penjualan sabu.

 

Mendapat BB itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya sekaligus pengembangan, karena kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini (ril)

 

Berita Lainnya

Index