Diimingi Uang Rp 2000, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 4 Tahun

Diimingi Uang Rp 2000, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 4 Tahun
Pelaku pencabulan anak bawah umur di Desa Japura Kecamatan Lirik
weRiau.com - Seorang pria separuh baya warga Desa Japura Kecamatan Lirik, Inhu tega cabuli bocah bau kencur yang masih berusia 4 tahun.
 
Aksi pencabulan itu terjadi Senin (5/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah pelaku jalan lintas timur Desa Japura Kecamatan Lirik yang dilakukan RR (47) terhadap bocah sebut saja namanya Bunga (4).
 
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Selasa (6/3/2018) siang membenarkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesuai laporan Polisi nomor : LP/09/III/2018/RIAU/RES INHU/SEK LIRIK, tanggal 5 Maret 2018.
 
Dijelaskan Paur, pencabulan ini mulai terungkap Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang baru pulang bermain dari rumah tetangga menenteng uang Rp 2000.
 
Melihat hal itu, ibu korban PH (26) sebagai pelapor dalam kasus ini menanyakan pada korban darimana korban mendapatkan uang tersebut.
 
Dengan nada polos, korban bercerita jika uang itu diperoleh dari RR, namun sebelum diberi uang, RR mengelus-elus kemaluan korban, setelah itu korban diminta untuk tidak menceritakan pada siapapun dan korban diberi uang Rp 2000.
 
Mendengar cerita polos tanpa nada dusta itu, ibu korban meradang dan langsung mendatangi Polsek Lirik guna melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
 
Setelah menerima laporan orang tua korban, Polisi langsung turun ke Japura dan meringkus pelaku dirumahnya, pada Polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (ril)
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index