Luar Biasa, Sabu 20 Gram Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu

Luar Biasa, Sabu 20 Gram Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Pengedar sabu seberat 20,07 gram diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
weRiau.com - Jajaran Polres Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali menggulung pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan Barang Bukti (BB) yang diamankan mencapai 20,07 gram.
 
Penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial TY (36) warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida dilakukan Satres Narkoba diruas jalan Pematang Reba - Pekan Heran, tepatnya depan Rutan kelas IIB Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Sabtu (4/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi Senin (5/3/2018) membenarkan diringkusnya pengedar sabu di Pematang Reba.
 
Dijelaskan, awalnya Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika kerap terjadi transaksi Narkoba didepan Rutan Pematang Reba.
 
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, personil Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit Narkoba, Iptu Abdan M melakukan penyelidikan. 
 
Ternyata benar, sekitar pukul 10.00 WIB, Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang dipinggir jalan depan Rutan.
 
Laki-laki itu langsung diamankan, ketika digeledah, ditemukan 1 kotak rokok yang ternyata berisi 1 paket besar sabu seberat 20.07 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit handphone milik tersangka.
 
"Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," kata Juraidi (ril)
 

Berita Lainnya

Index