Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ditangkap

Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ditangkap
Aparat kepolisian berjaga-jaga di kantor KPUD garut. Foto/Kompas.com
weRiau.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, diamankan Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri bersama Satgasda Polda Jawa Barat dan Polres Garut, Sabtu (24/2/2018) siang.
 
Kabar penahanan terhadap dua penyelenggara Pilkada di Kabupaten Garut ini dibenarkan oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu malam.
 
"Sudah diamankan pihak Polda," kata Budi singkat lewat pesan What's App tanpa menjelaskan lebih jauh.
 
Kedua penyelenggara Pilkada tersebut diamankan karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.
 
"Komisioner KPUD Garut berinisial AS dan Ketua Panwaslu Garut HHB ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada kab. Garut melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
 
Selain mengamankan keduanya, aparat kepolisian juga mengamankan sebuah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi Z 1784 DY.
 
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Satgas (Kasatgas) 1 Satgas Anti Money Politik Bareskrim Mabes Polri AKBP Golkar Pangarso bersama Satgasda Polda Jabar dan Polres Garut.
 
Ditemui di kantor Panwaslu Kabupaten Garut Jalan Raya Garut-Samarang, Hampor Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu malam, anggota Panwaslu Ahmad Nurul Syahid membenarkan bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Garut telah dibawa tim dari Polda Jabar.
 
"Tadi udah beres rapat sekitar jam 12.10 WIB," katanya. 
 
 
 
Sumber: Kompas.com

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index