Dua Paket Sabu Senilai 3,2 Juta Berhasil Diamankan Polsek Kelayang

Dua Paket Sabu Senilai 3,2 Juta Berhasil Diamankan  Polsek Kelayang
Inilah laki-laki separuh baya pengedar Narkoba diwilayah Kecamatan Kelayang

weRiau.com- Kembali jajaran Polres Inhu melalui Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus perederan Narkoba jenis sabu-sabu.

Selain tersangka, Sapri (43) warga Desa Sungai Ubo Kecamatan Batang Peranap, Polisi juga mengamankan dua paket sabu-sabu siap edar senilai Rp3,2 juta.

 

Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang diruas jalan Desa Pelangko Kecamatan Kelayang, Senin (19/2/2018) tengah malam sekitar pukul  00.15 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Selasa (20/2/2018) membenarkan diringkusnya pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kelayang sesuai laporan Polisi nomor : LP/A-5/II/2018/RIAU/RES INHU/SEK KELAYANG tertanggal 19 Februari 2018.

 

Dijelaskan Paur Humas, pengungkapan kasus Narkoba ini berawal saat personil Polsek Kelayang, Minggu (18/2/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB  mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi sabu-sabu di Desa Pelangko.

Berdasarkan info itu, Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan mengintruksikan Kanit Reskrim, Ipda Endang K Jaya, SH segera turun lapangan guna penyelidikan.

 

Sekitar pukul 00.15 WIB, unit Reskrim melihat dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, melihat hal itu, pengendara sepeda motor dicegat dan dihentikan, namun sebelum sepeda motor berhasil dihentikan, orang yang dibonceng sepeda motor itu seperti membuang suatu benda ketanah.

 

Dengan sigap, Polisi langsung mengamankan dan menggeledah orang dibonceng yang diketahui bernama Sapri, tapi tidak ditemukan Narkoba.

Saat Polisi sedang menggeledah Sapri, temannya pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri, meski sempat dikejar, namun dengan cepat menghilang karena kondisi malam itu cukup gelap.

 

Selanjutnya, Polisi minta Sapri menunjukan tempat ia membung benda sebelum dihentikan, setelah dicari, ditemukan sebuah benda yang terbungkus kertas tisu, ketika dibuka, ternyata isi bungkusan itu adalah dua paket sabu-sabu senilai Rp3,2 juta.

Mendapatkan BB tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya (ril)

 

 

Berita Lainnya

Index