Secara Hormat, GP Ansor Minta Jokowi Tidak Tanda Tangan atas Revisi UU MD3

Secara Hormat, GP Ansor Minta Jokowi Tidak Tanda Tangan atas Revisi UU MD3
weRiau.com - Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi agar tidak menyetujui hasil revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Revisi UU MD3).
 
Pihak LBH GP Ansor berharap Jokowi tidak menandatangani hasil Revisi UU MD3 yang baru saja disahkan oleh rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
 
Demikian disampaikan Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir di Jakarta, Rabu (14/2) siang.
 
LBH GP Ansor menyadari bahwa meskipun suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
Namun, kata Qodir, sikap politik Presiden untuk tidak menandatangani Revisi UU MD3 akan menjadi bukti keberpihakannya kepada rakyat.
 
“Sebagai catatan, dalam praktik ketatanegaraan kita, Presiden Megawati Soekarno Putri pernah menolak untuk menandatangani RUU yang akhirnya diundangkan menjadi UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” kata Qodir.
 
Sebagaimana diketahui bahwa LBH GP Ansor secara tegas menolak Revisi UU MD3. Pasalnya, di dalamnya diatur mengenai tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang salah satunya adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
 
Menurut Qodir, Revisi UU MD3 jelas telah membuka peluang kriminalisasi oleh parlemen terhadap rakyat Indonesia yang diwakilinya.
 
Untuk itu LBH GP Ansor akan membawa Revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak LBH GP Ansor akan mempersiapkan pengajuan permohonan pengujian undang-undang Revisi MD3 ini ke MK.
 
“LBH GP Ansor juga siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi Revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan,” kata Qodir.
 
Sebagaimana telah diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. 
 
 
 
 
Sumber: NUonline

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index