Sembilan Paket Sabu Diamankan Dari Tangan Pengedar Di Batang Gansal

Sembilan Paket Sabu Diamankan Dari Tangan Pengedar  Di Batang Gansal
Tersangka pengedar sabu-sabu di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal
weRiau.com – Jajaran Polres Inhu melalui Polsek Batang Gansal mengamankan seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka, Polisi menemukan 9 paket sabu-sabu siap edar serta Barang Bukti (BB) lainnya.
 
Pengedar sabu-sabu berinisial PS (39) warga Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal tersebut diringkus didalam kebun kelapa sawit Jalan Lintas Samudera (Jalinsam) Desa Danau Rambai, Jumat (16/2/2018) tengah malam, sekitar pukul 00.30 WIB.
 
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Sabtu (17/2/2018) membenarkan penangkapan terhadap pengendar sabu-sabu diwilayah Batang Gansal.
 
Dijelaskan, Kamis (15/2/2018) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, jajaran Polsek Batang Gansal, dibawah pimpinan Kapolsek Batang Gansal, Iptu Sutarja melaksanakan patroli bersama sejumlah anggotanya diwilayah Batang Gansal.
 
Jumat menjelang dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, tim patroli melintas diruas Jalinsam, tepatnya di Desa Danau Rambai.
 
Tim patroli melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda CB 150 R dengan plat Nopol BM 2965 VO menunjukan gelagat yang mencurigakan, bahkan salah seorang personil yang ikut tim patroli sebelumnya telah mendapat info jika pengendara sepeda motor itu diduga pengedar Narkoba.
 
Pengendara sepeda motor itu seperti mengelak saat melihat kendaraan yang digunakan unit patroli dan masuk kedalam kebun kelapa sawit dipinggir Jalinsam itu, unit patroli tak kehilangan akal, dengan gerak cepat memintas, mencegat dan berhasil menghentikan sepeda motor itu.
 
Namun sebelum dihentikan, Polisi sempat melihat pengendara sepeda motor tersebut seperti membuang sebuah benda ketanah, setelah dihentikan lalu dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Narkoba.
 
Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukan benda yang sengaja dibuangnya, ternyata sebuah amplop kertas berisi 4 paket sabu-sabu.
 
Mendapatkan BB itu, tersangka langsung diamankan, selanjutnya, Polisi membawa tersangka kerumahnya untuk dilakukan pengeledahan.
 
Dirumah itu, Polisi kembali menemukan kotak tempat kacamata yang disimpan dibawah kasur, didalam kotak, kembali ditemukan 5 paket sabu-sabu, juga ditemukan dua set alat hisap sabu atau bong, dua keping kaca pirex, mancis, uang tunai sebanyak Rp 1 juta hasil penjualan sabu serta BB lainnya.
 
Tersangka diamankan ke Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya dan kepada penyidik, tersangka mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari rekannya di Kabupaten Rohil yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini sedang diburu (ril)

Berita Lainnya

Index