Hebat, Tak Sampai 24 Jam Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 3 Tersangka Di Pasir Penyu

Hebat, Tak Sampai 24 Jam Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 3 Tersangka Di Pasir Penyu
Tiga tersangka pengedar Narkoba yang diringkus Satres Narkoba Polres Inhu di Pasir Penyu
weRiau.com - Hanya dalam hitungan jam, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit Narkoba Polres Inhu, Iptu Abdan, SE, MH berhasil membekuk tiga tersangka pengedar Narkoba diwilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.
 
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Rabu (14/2/2018) membenarkan diringkusnya tiga tersangka pengedar Narkoba diwilayah Pasir Penyu itu.
 
Dijelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap AP (35) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik pengedar Narkoba jenis sabu-sabu disebuah rumah di Kaplingan Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Selasa (13/2/2018) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
 
Selasa dinihari, Satres Narkoba mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi Narkoba di Kaplingan, kemudian personil Satres Narkoba menyelidiki info itu, sekitar pukul 04.00 WIB  Polisi melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan disebuah rumah.
 
Ketika digerebek, Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AP, saat rumah itu digeledah, Polisi menemukan 24 paket sabu-sabu siap edar seberat lebih kurang 5,84 gram, alat hisap atau bong, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan Narkoba serta Barang Bukti (BB) lainnya.
 
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu setelah mengaku jika barang haram itu miliknya.
 
Selang beberapa jam kemudian,  sekitar pukul 12.00 WIB Satres Narkoba kembali meringkus seorang pengedar Narkoba jenis pil ekstasi, DS (27) warga Kongsi IV Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu dijalan Kaplingan Kelurahan Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.
 
Awalnya personil Satres Narkoba mendapat info, selain sabu, di Kaplingan juga kerap terjadi transaksi Narkoba jenis pil ekstasi.
Untuk menyelidiki kebenaran info ini, beberapa orang anggota Satres Narkoba menyamar sebagai pembeli.
 
Sekitar pukul 12.00 WIB diruas jalan Kaplingan Polisi menyamar itu memesan sejumlah pil ekstasi pada DS.
Selang beberapa menit kemudian, datanglah DS dan menyerahkan sebuah kotak rokok kepada Polisi menyamar, saat itulah DS langsung diamankan dan didalam kotak rokok tersebut ditemukan 8 pil ekstasi warna kuning seberat 3,12 gram.
 
Tersangka langsung diamankan beserta BB lainnya berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi Narkoba.
 
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB Satres Narkoba kembali menggulung PJ (41) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditaman Murni Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu.
 
Ketika personil Satres Narkoba Polres tengah beristirahat setelah menangkap sejumlah tersangka, kembali mendapatkan info jika ada seorang resedivis kambuhan yang akan melintas tak jauh dari tempat anggota Satres Narkoba beristirahat.
 
Ternyata benar, sekitar pukul 15.00 WIB lewatlah tersangka PJ (41), namun tersangka mengenali personil beberapa orang personil Satres Narkoba, sehingga dengan cepat tersangka membuang bungkusan plastik, melihat hal itu, Polisi langsung mengamankan tersangka dan ternyata isi bungkusan plastik itu adalah satu paket sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan, Polisi kembali menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu dikantong celana tersangka, sehingga total sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 6,01 gram.
 
Selian itu, juga diamankan BB lain seperti alat hisap sabu atau bong, uang tunai hasil penjualan Narkoba sebanyak RP 1,35 juta serta BB lainnya.
 
"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya serta pengembangan," kata Paur Humas (ril)
 
 

Berita Lainnya

Index