Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Pematang Reba Diringkus Satres Narkoba

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Pematang Reba Diringkus Satres Narkoba
Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Desa Titian Resak Kecamatan Seberida
weRiau.com - Seorang pemuda, warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, DOY (28) terpaksa di amankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu.
 
Pemuda itu dibekuk Polisi disebuah rumah di Blok A Titian Resak Kecamatan Seberida, Sabtu (10/2/2018) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 0,36 gram sabu.
 
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas, Ipda Juraidi, Minggu (11/2/2018) membenarkan diringkusnya tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut.
 
Dijelaskannya, Sabtu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satres Narkoba mendapat informasi jika kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba disebuah rumah yang berada di Desa Titian Resak.
 
Mendapat info itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan disekitar rumah sekaligus memantau aktifitas dirumah tersebut.
Setelah penyelidikan membuahkan hasil, sekitar pukul 17.30 WIB rumah itu digerebek.
 
Didalam rumah itu, Polisi menemukan tersangka, saat digeledah, Polisi akhirnya menemukan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dibawah rak piring diruang dapur.
 
Tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan kasus.
 
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diperiksa dan kita terus mengembangkan kasus ini," ucap Paur Humas (ril)
 

Berita Lainnya

Index