Tembilahan - Bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (2/2/2018) pukul 15.00 WIB, telah di serahkan hasil verifikasi parpol pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 15 Partai Politik (Parpol) (12 partai lama dan 3 partai baru).
Penyerahan hasil verifikasi tersebut dalam rapat pleno KPU Inhil yang dihadiri oleh seluruh komusioner, pengurus Parpol, dan panwas Kabupaten Inhil.
Dimana hasil verifikasi semua parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) terhadap kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan, adapun parpol tersebut adalah
1. PKS
2. NasDem
3. PKB.
4. PDI Perjuangan
5. GOLKAR
6. GERINDRA
7. DEMOKRAT
8. PAN
9. PPP
10. HANURA
11. PBB
12. PKPI
13. PERINDO
14. BERKARYA
15. GARUDA
"Dengan demikian ada 16 parpol yang bersiap-siap untuk mengikuti pemilu tahun 2019 di Kabupaten Inhil," Kata Ketua KPU Inhil Suhadi.
Dimana sebelumnya PSI sudah dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan verifikasi parpol sebelum keluarnya putusan mahkamah konstitusi.
"Proses selanjutnya menunggu tahapan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2019 pada tanggal 17 februari 2018 di KPU RI," tutupnya.(wrc)