JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Tehadap Terdakwa Pembunuhan di Depan Kantor Lurah Tanah Merah Inhu

JPU Tuntut 15 Tahun Penjara Tehadap Terdakwa Pembunuhan di Depan Kantor Lurah Tanah Merah Inhu
Sidang kasus pembunuhan di PN Rengat / foto: rdc
INHU – Diki Wijaya alias Diki (20) terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20) warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
 
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU, Yoyok Satrio SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (31/1/2018) kemaren. Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Omori Sitorus SH yang didampingi Hakim anggota Debora Manulang SH dan Imanuel Sirait SH.
 
Kajari Inhu, Supardi SH, MH melalui JPU Yoyok Satrio SH membenarkan tuntutan tersebut, karena sesuai faka persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembuhunan terhadap korban dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Atas hal itu terdakwa itu kita tuntut selama 15 tahun penjara,” sebut Yoyok.
 
Kemudian, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa  telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali. Sedangkan hal yang meringankan adalah selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif.
 
Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis. Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum, Yenni Darwis SH, hanya menyampaikan pembelaan secara lisan..
 
“Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini dan saya berjanji akan bertobat. Oleh karena itu, saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya,” singkatnya.
 
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada kamis (31/8/2017) yang lalu di depan Kantor Lurah Tanah Merah Jalan Kongsi IV Kecamatan Pasir Penyu.
 
 
 
 
 
Sumber: riaudetil
Editor: redaksi 

Berita Lainnya

Index