KPU Inhil Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

KPU Inhil Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Tembilahan - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tentang verifikasi partai politik (parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tingkat Kabupaten/kota, 30 Januari - 01 februari 2018, KPU Indragiri Hilir (Inhil) telah melaksanakan verifikasi terhadap 15 parpol.

Terdiri dari 12 partai lama dan 3 parpol baru yaitu :

1. Tanggal 30 Januari 2018 dilakukan verifikasi terhadap PKS, Perindo dan Garuda.

2. Tanggal 31 Januari 2018 telah dilakukan verifikasi terhadap PKB, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKPI, Partai Hanura, dan Partai Berkarya 

3. Tanggal 01 februari 2018 telah dilaksanakan verifikasi terhadap partai Gerindra, partai Nasdem, PBB, PAN, Partai Demokrat, dan PPP. 

Hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol pada tanggal 02 februari 2018 di Kantor KPU Inhil pukul 14.00 WIB. 

"Apabila ada parpol yang masih belum memenuhi syarat, baik itu kepengurusan inti (ketua, sekretaris, dan bendahara), keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi pada masa perbaikan tanggal 03 - 05 februari 2018," ungkap Ketua KPU Inhil H. Suhadi, Kamis 1 Februari 2018.

Terakhir H. Suhadi mengatakan akan dilakukan verifikasi perbaikan pada tanggal 06 februari 2018.(WRC)

Berita Lainnya

Index