Belasan Sepeda Motor Curian Diamankan, Polres Inhu Ungkap Sindikat Curanmor

Belasan Sepeda Motor Curian Diamankan, Polres Inhu Ungkap  Sindikat Curanmor
Pelaku Curanmor yang selama ini meresahkan warga Inhu terutama Kecamatan Rengat dan Rengat Barat

weRiau.com – Jajaran Polres Inhu melalui Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) diwilayah Inhu, selain itu Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor berbagai merek dan jenis hasil curian.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Kamis (25/1/2018) membenarkan diringkusnya pelaku Curanmor diwilayah Inhu berinisial RS (21) warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik, Inhu oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu, Selasa 23 Januari 2018 sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.

 

“Selain pelaku, kita juga mengamankan 16 unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan tersangka disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Inhu,” ucap Juraidi.

 

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu 20 Januari 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi jika ada pelaku Curanmor di Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala, kemudian Unit Reskrim memburu pelaku itu, namun pelaku sempat kabur dan membuang sepeda motor jenis Yamaha RX-King dengan nomor mesin 3KA-816898, dan nomor rangka MH33KA0167K842794  kedalam sungai Indragiri diwilayah Desa Pasir Bongkar.

 

Ternyata, sepeda motor yang dibuang kedalam sungai itu adalah hasil curian yang terjadi diwilayah Kecamatan Rengat Barat sesuai laporan Polisi nomor : LP/10/I/2018 Riau/Res Inhu/Sek Rengat Barat tangga 21 Januari 2018.

 

Seperti tak patah semangat, Unit Reskrim terus melakukan penyelidikan, bahkan Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Dwi Kormal memimpin langsung proses penyelidikan disejumlah Desa dengan melibatkan perangkat-perangkat Desa, seperti di Desa Batu Mandi, Polisi terus mengumpulkan informasi dan Barang Bukti (BB).

 

Kemudian, Selasa 23 Januari 2018, Polisi mendapat informasi jika pelaku Curanmor itu berada diwilayah Desa Perkebunan Sungai Lala, saat itu juga Polisi langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

 

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, selama ini pelaku sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak 23 kali pada 23 TKP, yakni 8 TKP diwilayah Kecamatan Rengat dan 15 TKP diwilayah Kecamatan Rengat Barat.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan 8 lembar STNK sepeda motor curian, 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, kunci letter T serta sejumlah  BB lainnya.

 

Berikut jenis dan merek 16 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, 7 unit sepeda motor merek Honda Revo, 1 unit merek Honda Supra, 1 unit merek Suzuki, 1 unit merek Yamaha RX-King, 1 unit merek Yamaha Vega, 1 unit merek Honda Supra, 2 unit merek Yamaha Jupiter, 1 unit merek Yamaha Vixion dan 1 unit merek Supra Fit.

 

“Sekarang pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu, kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor dan sudah melapor sesuai TKP diatas bisa mengecek dan konfirmasi ke Polsek Pasir Penyu atau Polres Inhu,” ujarnya.

 

Diungkapkan Juraidi, hingga sekarang Polisi terus mengembangkan kasus ini, sebab kuat dugaan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat Curanmor diwilayah Inhu (ril)

 

Berita Lainnya

Index