Polsek Kelayang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK

Polsek Kelayang Ringkus Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK
Pelaku pengeroyokan siswa SMK Kelayang yang mengakibatkan korban meninggal dunia

weRiau.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang kembali meringkus salah seorang pelaku pengeroyokan terhadap Dimas Surya (17) pelajar SMK Kelayang yang terjadi Minggu 1 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Lobuh Pendek Desa Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang yang mengakibatkan korban meninggal dunia selang beberapa hari setelah dikeroyok.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Senin (22/1/2018) membenarkan diringkusnya pelaku pengeroyokan yang berinisial AY (30) warga Desa Lubuk Sitarak oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda Endang Kusuma Jaya, SH disebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian diwilayah Dusun Pondok V Karang Indah Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim, Inhu, Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 17.25 WIB, sesuai laporan Polisi nomor : LP/26/X/2017/Riau/Res Inhu/Sek Kelayang, tanggal 01 Oktober 2017.

 

Dijelaskan Paur, Minggu (21/1/2018) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapolsek Kelayang, AKP Buha Siahaan mendapat informasi jika pelaku pengeroyokan terhadap Dimas Surya yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu berada diwilayah Desa Talang Durian Cacar.

 

Mendapatkan info itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Kelayang beserta anggota Reskrim dan anggota Bhabinkamtibas Desa Talang Durian Cacar untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, setelah melakukan penyelidikan, tepatnya sekitar pukul 17.25 WIB, Polisi meringkus AY yang bersembunyi disebuah rumah di Desa itu.

 

Pada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pelajar SMK Kelayang beberapa bulan lalu yang mengakibatkan pelajar itu meninggal dunia.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk diproses sesuai ketentuan berlaku,” ujar Paur Humas (ril)

 

Berita Lainnya

Index