Setubuhi Pelajar Berusia 12 Tahun, Warga Desa Kelesa Inhu Ditangkap Polisi

Setubuhi Pelajar Berusia 12 Tahun,  Warga  Desa Kelesa Inhu Ditangkap Polisi
Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur
INHU - Seorang pria berinisial MA (34) warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ditangkap oleh anggota Polsek Seberida pada Kamis (11/1/2018).
 
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Seberida, sebut saja Bunga (nama samaran).
 
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Seberida oleh Rosnita (28) kakak korban dengan Nomor : LP / 01 / I / 2018 / Riau / Res Inhu / Sek Seberida, tanggal 7 Januari 2018
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK,  MH saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Juraidi mengatakan bahwa kronologis kejadiannya, pada hari Senin  tanggal 2 Oktober 2017, Pelaku mengajak Korban ke semak belukar yang berada dibelakang rumah kosong milik salah seorang warga bernama Basri.
 
Setelah beberapa saat mengobrol tiba-tiba Pelaku mengajak Korban untuk berhubungan badan, namun Korban menolak, lalu Pelaku langsung mendorong tubuh Korban hingga terbaring dengan posisi terlentang, sehingga terjadilah hubungan badan layaknya suami istri.
 
Kemudian,  setelah merasa puas karena hasrat nafsunya sudah tersalurkan, Pelaku langsung pergi meninggalkan Korban. Selanjutnya Korban pulang ke rumahnya, dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
 
"Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek Seberida  untuk pengusutan lebih lanjut," sebut Juraidi. 
 
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni SH  beserta 3 orang anggota Reskrim Polsek Seberida setelah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, membawa korban ke Rumah Sakit Indrasari Pematang Reba untuk di mintakan Visum.
 
"Berdasarkan hasil Visum dan keterangan dari dokter bahwa korban positif sudah di setubuhi berkali kali," ungkapnya. 
 
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut di Desa Kelesa Kecamatan Seberida.
 
"Pada saat ditangkap,  Pelaku sedang bekerja di Desa Kelesa Kecamatan Seberida, lalu Pelaku di bawa ke Polsek Seberida guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " tutup Paur Humas. (azi) 
 
 

Berita Lainnya

Index