BKN Tegaskan Pemerintah Belum Keluarkan Pengumuman Rekrutmen CPNS Tahun 2018

BKN Tegaskan Pemerintah Belum Keluarkan Pengumuman Rekrutmen CPNS Tahun 2018
Ilustrasi
weRiau.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2018 secara resmi.
 
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya informasi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2018 yang marak beredar lewat media sosial.
 
"Masyarakat diminta untuk selektif dalam menerima informasi dan silakan Iihat pengumuman resmi hanya melalui situs bkn.do.id atau menpan.go.id," ungkap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu 10 Januari 2018.
 
Dalam siaran pers tersebut juga dikatakan, secara normatif setiap instansi pusat dan daerah memang wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansinya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan hasil perhitungan kebutuhan diserahkan pada Menteri PAN RB dan Kepala BKN.
 
"Dengan sistem merit, jumlah kebutuhan PNS dihitung dari berbagai variabel termasuk alokasi APBN/D untuk belanja pegawai. Pemerintah Provinsi/Kab/Kota dengan belanja pegawai melebihi 50% dari APBD tentu akan sulit mendapatkan tambahan pegawai baru. Formasi CPNS Tahun Anggaran 2018 dihitung dan disusun berdasarkan kebutuhan pada bidang-bidang yang mendukung Nawacita," ujarnya.
 
Sementara itu BKN telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2017 dan berkomitmen untuk melakukan sejumlah perbaikan di antaranya:
 
1. Perbaikan SOP pelaksanaan SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) termasuk peningkatan kualitas perangkat lunak sistem CAT BKN;
 
2. Ekstensifikasi Iokasi SKD CAT BKN dengan penambahan 5 (lima) UPT BKN yakni Ambon, Pontianak, Bengkulu, Sorong, dan Palu;
 
3. Upgrading kapasitas website Sistem Seleksi CPNS Nasional sscn.bkn.go.id
 
4. Menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain jika jumlah peserta SKD melebihi kapasitas yang dapat dikelola BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan UPT BKN;
 
5. Penyebarluasan informasi dan interaksi publik melalui berbagai kanal, web, media sosial (FB, Tw, IG, youtube), email, Help Desk dll.
 
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak percaya jika ada pihak atau okum manapun yg menyatakan dapat membantu kelulusan dalam seleksi CPNS," pungkasnya. 
 
 
 
 
Sumber: riau24.com

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index