Rekam Sendiri Aksi Mesum, Pemuda Di Inhu Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Rekam Sendiri Aksi Mesum, Pemuda Di Inhu Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang sengaja merekam adegan mesum itu di HP nya

WeRiau.com – Maksud hati hanya sekedar dokumentasi pribadi, namun sayang perbuatan mesum yang direkam sendiri itu beredar bahkan sampai ketangan orang tua pasangan mesumnya, akibat ulahnya itu, seorang pemuda karyawan PT Banyu Bening Utama (BBU) Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polsek Kuala Cenaku.

 

Pemuda bernasib naas tersebut berinisial PS (20) karyawan PT BBU yang  diamankan Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku diruas jalan Agus Salim kota Rengat, tepatnya depan dealer Yamaha Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Senin (8/1/2018) membenarkan diringkusnya pelaku persetubuhan anak dibawah umur sesuai laporan Polisi nomor : LP/ 01/I/2017/Riau/Res Inhu/Sek Kuala Cenaku, tanggal 7 Januari 2018 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

 

Dijelaskan Paur, kasus ini mulai terungkap saat dua orang teman pelaku, Roba Hulu (27) dan Antonius Nduru (37) yang berstatus saksi, Minggu (7/1/2018) pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi Risane Lase (39) yang merupakan pelapor untuk menunjukan video adegan mesum yang dilakukan tersangka bersama anak pelapor, sebut saja Bunga (17).

 

Kemudian pelapor bertanya kepada kedua saksi, dari mana mendapatkan video tersebut, lantas saksi menceritakan, jika beberapa waktu lalu, saksi meminta video lucu-lucu dari handphone pelaku, kemudian pelaku menyerahkan handphonenya pada saksi dan ketika itu saksi mengirim semua vidoe yang ada ke hanphonenya.

 

Malam hari, ketika saksi memutar video itu, saksi kaget melihat ada salah satu video adegan mesum yang sedang melakukan hubungan seperti suami istri dan saksi sangat mengenal kedua aktor dalam video tersebut, berdasarkan itulah, saksi memberitahukan hal ini pada pelapor.

 

Hari itu juga, ibu kandung Bunga mendatangi Polsek Kuala Cenaku untuk melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ini.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku.

 

Sekitar pukul 24.00 WIB, Unit Reskrim mendapat informasi jika pelaku sedang berada didepan dealer Yamaha Rengat, setelah diburu ternyata benar, pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Kuala Cenaku.

 

Menurut pengakuan pelaku pada penyidik, video itu sengaja direkam sendiri saat ia sedang gituan dengan Bunga menggunakan handphone merek Oppo, dirumahnya Devisi III PT BBU Desa Kuala Mulya, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Diungkapkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuala Cenaku, saat ini penyidik berupaya menghadirkan korban untuk dimintai keterangan, karena korban berada di Kuansing setelah dipindahkan ibunya kerumah saudara di Taluk Kuantan, sebab ibu korban tidak setuju jika korban berhubungan dengan pelaku (ril)    

Berita Lainnya

Index