Ingat, Perusahaan Yang Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP Siap-Siap Kena Pidana

Ingat, Perusahaan Yang Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP Siap-Siap Kena Pidana
Ilustrasi
weRiau.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya menegaskan ada mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pidana.
 
Meski demikian, lanjut Hanif, pemerintah juga menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum tersebut.
 
"Kalau membayar tidak sesuai dengan upah minimum ya pidana," ujar dia dilansir Liputan6 Jumat 5 Januari 2018.
 
Seperti diketahui Upah minimum provinsi (UMP) 2018 mulai berlaku pada 1 Januari. Dengan penetapan UMP ini, maka setiap perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya minimal sebesar upah minimum yang berlaku.
 
Namun, dia tetap berharap agar perusahaan tidak mencari alasan untuk mendapatkan penangguhan.
 
"Kita berharap karena sudah menjadi keputusan ya itu bisa dilaksanakan. Ada mekanismenya (penangguhan kenaikan UMP). Tapi jangan-lah, masa upah minimum ditangguhkan,"tutupnya. (r24)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index