Lagi, Pengedar Narkoba Di Rengat Diciduk Polisi

Lagi, Pengedar Narkoba Di Rengat Diciduk Polisi
Pengedar sabu sabu yang diciduk Satres Narkoba Polres Inhu

WeRiau.com - Kembali jajaran Polres Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menciduk seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar sabu berinisial SL (41) warga jalan AR Hakim Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Rengat itu diringkus diruas jalan Datuk Sarimin Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, Sabtu (23/12/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (24/12/2017) membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut.

Lebih jelas dikatakan, Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika diruas jalan Datuk Sarimin kerap terjadi transaksi Narkoba.

Guna memastikan kebenaran informasi itu, sejumlah personil Satres Narkoba Sabtu malam melakukan penyelidikan.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi melihat seorang pengendara sepeda motor matic jenis Yamaha Mio Soul Nopol BM 6541 VH dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu dan mencari seseorang.

Pengendara sepeda motor itu dihentikan Polisi, ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkus sabu- sabu yang disimpannya didalam box bawah jok sepeda motor.
Mendapatkan Barang Bukti (BB) Narkoba itu, pelaku langsung diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan Polisi kembali menemukan 2 bungkus plastik berukuran sedang berisi sabu.

"Jadi total sabu-sabu yang diamankan mencapai berat 0,41 gram," ucap Paur Humas.

Selain sabu, juga diamankan BB 1 unit handphone merek Samsung, timbangan elektrik, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 300 ribu dan 1 unit sepeda motor.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan dan penyidikan berikutnya (ril)

 

Berita Lainnya

Index