Pemprov DKI Jakarta telah melarang pemasangan iklan dan reklame produk rokok di ruang terbuka. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015.
Namun beberapa pihak mulai mempertanyakan kebijakan tersebut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok menilai tidak ada pihak berhak menolak peraturan itu. Karena sebelum dia mengeluarkan aturan tersebut, zona iklan produk rokok sudah ada.
"Dari dulu juga kita udah ada zona larangan iklan rokok. Udah undang-undangnya ngatur, kami berhak nentukan kok. Jadi kalau orang yang keberatan dia mesti ngajukan ke PTUN aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4).
Bahkan, mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, meski Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno sekalipun memprotes larangan itu tidak menyurutkan niatnya memberlakukan aturan. Sebab, dia berkaca dari larangan menjual minuman mengandung alkohol juga dilakukan.
"Ya PTUN dong. Dasarnya apa? orang menteri perdagangan aja ngelarang alkohol aja boleh kok. Rokok lebih bahaya. Aku cuma ngelarang iklan rokok loh, bukan ngelarang jual rokok loh," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, pihaknya tidak masalah jika kehilangan pendapatan asli daerah dari iklan rokok. Karena baginya larangan menjual bir di minimarket lebih merugikan.
"Kalo gitu penjualan miras juga bir juga yang 5 persen juga harus dihilangkan dong. Kenapa enggak mau kritik menteri perdagangan juga," tutup Ahok.
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Redaksi
Selasa, 14 April 2015 - 01:38:32 WIB
Pilihan Redaksi
IndexSekuriti Puskesmas Di Kuansing Diduga Cabuli Cucu Pasien
Dokter Ungkap Cara Terbaik agar Tinggi Badan Anak Bisa Melebihi Orangtuanya
Warga RI Bisa Masuk ke 4 Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Sheila on 7 Akan Menghibur di Pekanbaru, Ini Jadwalnya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Sekuriti Puskesmas Di Kuansing Diduga Cabuli Cucu Pasien
Selasa, 23 April 2024 - 15:46:17 Wib Hukrim
Pemkab Natuna Gelar MTQ Tingkat Kabupaten yang ke XI Tahun 2024 di Masjid Agung
Senin, 22 April 2024 - 08:00:27 Wib Hukrim
Tiga Pelajar Diamankan Polisi dan di Serahkan Ke Satpol PP-WH
Ahad, 21 April 2024 - 16:51:16 Wib Hukrim
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara
Ahad, 21 April 2024 - 14:14:11 Wib Hukrim