Pencarian

Pastikan Hak Kesehatan WBP, Dinkes Rohil Periksa Dapur dan Ambil Sampel Makanan di Lapas Bagansiapiapi

Rabu, 04 November 2026 • 19:29:00 WIB
Pastikan Hak Kesehatan WBP, Dinkes Rohil Periksa Dapur dan Ambil Sampel Makanan di Lapas Bagansiapiapi
Dinas Kesehatan Kabupaten Rohil melalui petugas UPT Puskesmas Tanah Putih I menggelar pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.

BAGANSIAPIAPI – Guna memastikan kualitas, kebersihan, serta keamanan pangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui petugas UPT Puskesmas Tanah Putih I menggelar pemeriksaan dapur dan pengambilan sampel makanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan berkala dan evaluasi terhadap penyelenggaraan makanan di dalam Lapas. Langkah ini diambil untuk menjamin proses pengolahan makanan telah memenuhi prinsip higiene sanitasi serta standar keamanan pangan yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, petugas memeriksa secara menyeluruh kondisi dapur Lapas. Area yang diperiksa meliputi kebersihan lingkungan pengolahan, kelaikan sarana prasarana, kelayakan peralatan memasak, sistem penyimpanan bahan pangan, hingga higienitas petugas juru masak.

Tidak hanya memeriksa fisik dapur, petugas kesehatan juga mengambil sampel makanan yang disajikan untuk WBP. Sampel tersebut akan diuji lebih lanjut guna meminimalkan potensi kontaminasi yang dapat berdampak pada kesehatan warga binaan.

Pelaksanaan pemenuhan gizi ini didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Selain itu, pengawasan ini juga merujuk pada:

• UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan: Pasal 7 huruf d yang menjamin hak WBP mendapatkan makanan layak sesuai kebutuhan gizi.

• UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Sebagai landasan perlindungan kesehatan masyarakat.

• PP No. 28 Tahun 2024: Regulasi pelaksanaan UU Kesehatan terkait higiene sanitasi pangan.

• PP No. 86 Tahun 2019 jo. PP No. 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan: Mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

• Permenkes No. 2 Tahun 2023: Aturan mengenai kesehatan lingkungan.

Menanggapi kegiatan ini, pihak Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga standar pengelolaan dapur. Upaya tersebut diwujudkan mulai dari pemilihan bahan makanan yang layak, menjaga kebersihan diri petugas pengolah, hingga proses distribusi yang aman.

Sinergi antara Lapas Bagansiapiapi dan Dinas Kesehatan Rohil ini diharapkan dapat terus berjalan berkesinambungan. Dengan begitu, hak dasar WBP dalam mendapatkan makanan yang bersih, sehat, dan bergizi tinggi dapat selalu terpenuhi demi mendukung proses pembinaan yang optimal.

Tags: #Daerah
Bagikan
Sumber: Lapas Bagansiapiapi

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks