JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan imbalan (fee) dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa Hamenang diduga menerima uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sebesar Rp240 juta dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan, sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Hamenang.
“Kemudian, dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” ujarnya.
MAW merupakan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK juga mengungkapkan adanya lima klaster dugaan korupsi, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.(*)