PEKANBARU – Kebijakan penyesuaian jumlah relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah penerima manfaat menuai perhatian dari kalangan relawan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait potensi pengurangan tenaga kerja di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan ketentuan jumlah relawan yang tercantum dalam tabel penyesuaian, SPPG yang melayani 1.000–1.499 penerima manfaat memiliki ketentuan sebanyak 15–24 relawan. Sementara itu, SPPG dengan jumlah penerima manfaat 2.500–2.999 orang ditetapkan sebanyak 42–47 relawan.
Adapun untuk SPPG yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat, jumlah relawan maksimal ditetapkan sebanyak 47 orang.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena penyesuaian jumlah penerima manfaat dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja. Apabila terjadi penurunan jumlah penerima manfaat, bukan tidak mungkin kebutuhan relawan juga ikut berkurang.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan relawan, terutama terkait kepastian pekerjaan dan keberlangsungan penghasilan mereka.
Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), efisiensi operasional memang menjadi salah satu aspek penting. Namun, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penghematan, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, kesejahteraan relawan, serta kualitas pelayanan makanan kepada para penerima manfaat.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai mekanisme penyesuaian jumlah relawan, termasuk kriteria pengurangan tenaga kerja serta kepastian nasib relawan yang berpotensi terdampak.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di kalangan relawan SPPG.
Efisiensi memang diperlukan, tetapi kesejahteraan dan keberlangsungan pekerjaan para relawan juga tidak boleh diabaikan.
ujar sebagian relawan SPPG di Pekanbaru. (*)