Resmi! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2018

Resmi! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2018
Ilustrasi
weRiau.com - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Penetapan itu ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanuf Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB Asman Abnur).
 
Surat Keputusan Bersama Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
 
Berdasar SKB yang didapat Rabu (6/12), jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2018 yaitu sebanyak 21 hari. Dengan rincian, Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari. Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
 
Berikut rincian Hari Libur Nasional 2018:
1 Januari (Tahun Baru 2018 Masehi) 
16 Februari (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret (Wafat Isa Al Masih) 
14 April (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW) 
1 Mei (Hari Buruh Internasional) 
10 Mei (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei (Hari Raya Waisak 2562) 
1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah) 
17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia) 
22 Agustus (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah) 
11 September (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah) 
20 November (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember (Hari Raya Natal)
 
Rincian Cuti Bersama 2018:
13,14,18, dan 19 Juni (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember (Hari Raya Natal)
 
 
Sumber: jawapos.com

Berita Lainnya

Index