ROHUL – Proses peradilan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik PT Torgandai kini memasuki fase krusial menjelang pembacaan putusan. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pembelaan terdakwa SR dan tetap mempertahankan tuntutan awal, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap menjadi kompas utama bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan setiap fakta persidangan.
Dalam sidang Kamis (3/9/2026), JPU menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan penasihat hukum SR. Jaksa berargumen bahwa unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, sehingga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Namun, penolakan JPU terhadap pembelaan hanyalah bagian dari dinamika proses litigasi, bukan penentu akhir keadilan substantif.
Salah satu poin fundamental dalam pembelaan SR yang perlu mendapat bobot pertimbangan serius adalah fakta restitusi. Kendaraan objek perkara telah dikembalikan sepenuhnya kepada PT Torgandai sebelum atau selama proses persidangan berlangsung.
Dalam doktrin hukum pidana, pengembalian barang bukti secara sukarela atau tanpa paksaan seringkali menjadi indikator itikad baik dan tidak adanya mens rea (niat jahat) yang bersifat permanen untuk menguasai barang orang lain secara melawan hukum.
Majelis Hakim diharapkan dapat memisahkan antara "tuntutan formal jaksa" dengan "keadilan material". Jika kendaraan telah kembali ke tangan pemilik sah tanpa kerugian materiil yang signifikan, maka esensi delik penggelapan—yaitu merugikan hak kepemilikan—menjadi berkurang atau bahkan hilang substansinya.
Memaksakan vonis bersalah dengan hukuman berat ketika kerugian telah dipulihkan dapat bertentangan dengan asas keadilan dan kemanfaatan hukum.
Penting untuk terus ditegaskan bahwa hingga detik ini, SR masih menyandang status terdakwa, bukan terpidana. Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit menjamin bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tuntutan JPU, setinggi apa pun ancamannya, hanyalah sebuah permohonan kepada pengadilan, bukan keputusan final.
Hakim memiliki kewenangan penuh (freies bewijs) untuk menilai apakah tuntutan tersebut proporsional dengan fakta hukum yang terungkap.
Jika majelis hakim menemukan bahwa unsur "merugikan" tidak terpenuhi karena mobil sudah kembali, atau terdapat keraguan reasonable doubt mengenai niat penggelapan, maka vonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum adalah bentuk penegakan praduga tak bersalah yang paling murni.
Pertimbangan lain yang patut dieksplorasi hakim adalah batasan antara tindak pidana penggelapan dengan sengketa perdata/perjanjian. Jika penguasaan kendaraan oleh SR didasarkan pada hubungan kerja, perjanjian sewa, atau kesepakatan bisnis dengan PT Torgandai yang kemudian timbul perselisihan, maka ranah penyelesaiannya mungkin lebih tepat pada hukum perdata, bukan pidana, Pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir).
Mengkriminalisasi sengketa yang sebenarnya bersifat keperdataan, apalagi ketika barang sudah dikembalikan, berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat.
Publik dan para pihak menunggu putusan Majelis Hakim bukan sekadar untuk melihat apakah tuntutan jaksa dikabulkan, tetapi untuk menyaksikan bagaimana hukum bekerja secara adil.
Keadilan dalam kasus ini tidak diukur dari seberapa keras tuntutan dijatuhkan, melainkan seberapa cermat hakim menimbang fakta pengembalian mobil, itikad baik terdakwa, dan prinsip praduga tak bersalah.
Jika SR terbukti tidak memiliki niat jahat untuk menguasai mobil secara permanen dan telah mengembalikannya, maka vonis bebas adalah manifestasi dari negara hukum yang menghormati hak asasi manusia.
Sebaliknya, jika hakim hanya mengikuti tuntutan JPU tanpa mempertimbangkan konteks restitusi dan keraguan wajar, dikhawatirkan putusan tersebut akan terasa sebagai formalitas prosedural, bukan puncak dari pencarian keadilan.
Hingga putusan dibacakan, SR tetap berhak atas perlindungan hukum penuh. Dan bagi Majelis Hakim, tugas mulia hari ini adalah memastikan bahwa palu yang diketuk nanti berbunyi untuk keadilan, bukan sekadar memenuhi quota tuntutan.tulis Ketua DPP CNI Ramlan Lubis dalam akun sosmed miliknya.