TELUK KUANTAN – Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan di lapangan. Dalam kurun waktu dua hari, jajaran Polres Kuansing menertibkan sedikitnya enam unit rakit PETI di dua lokasi berbeda yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (16/7/2026) setelah Polres Kuansing menerima laporan masyarakat melalui Layanan Polri 110. Warga melaporkan adanya aktivitas PETI yang telah berlangsung sekitar dua pekan di bekas kolam ikan Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pencemaran hingga mengakibatkan ikan milik warga mati.
Merespons laporan tersebut, personel gabungan Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah langsung bergerak ke lokasi. Saat petugas tiba, para pelaku melarikan diri dengan meninggalkan empat unit PETI jenis setingkai yang masih berada di lokasi.
Untuk mencegah alat tersebut kembali digunakan, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh unit PETI yang ditemukan.
Sehari berselang, Jumat (17/7/2026), jajaran Polsek Singingi Hilir kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Ampang-Ampang Besi Koto Lamo, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Erwin S.Kom MH bersama personel gabungan, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di tepi Sungai Amuik dalam kondisi tidak beroperasi.
Seperti pada operasi sebelumnya, kedua rakit PETI tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Dalam kedua operasi tersebut, pelaku berhasil melarikan diri sehingga tidak ada yang diamankan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menindak setiap aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Selama dua hari terakhir kami telah menindak enam unit PETI di dua lokasi berbeda. Ini menunjukkan bahwa setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," tegas Hidayat.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi melalui Layanan Polri 110 maupun kepada kepolisian setempat.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga Kuansing tetap aman serta terbebas dari aktivitas tambang ilegal," ujarnya.
Kapolres memastikan operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.