Miliki Narkoba, Seorang Wanita Penghuni Kontrakan di Simpang IV Belilas, Inhu Ditangkap Polisi

Miliki Narkoba, Seorang Wanita Penghuni Kontrakan di Simpang IV Belilas, Inhu Ditangkap Polisi
Tersangka dan barang bukti
SEBERIDA - Seorang ibu rumah tangga berinisial EH (35) warga Simpang IV Belilas Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap oleh Jajaran Polsek Seberida karena diduga memiliki Narkoba, Jum'at (24/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 7 buah pil extacy warna hijau muda, 2 bungkus paket besar shabu-shabu, 4 bungkus paket kecil shabu, 1 buah bong, plastic klep, 2 buah mancis, 1 unit Handphone merk oppo type Neo 7 warna putih, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, uang tunai Rp 1,5 juta, 2 buah kartu ATM Bank BRI, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, dan 1 buah kotak kanebo.
 
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Sabtu (25/11/2017) pagi mengatakan bahwa penangkapan berawal pada hari Jum'at (24/11) sekira pukul 22.00 WIB, anngota Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah kontrakan yang penghuninya diduga sering mengedarkan Narkoba jenis sabu - sabu. 
 
Mendapat info tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan setelah dilakukan penggeledan di rumah kontrakan tersebut, anggota menemukan yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil exacty yang disimpan didalam kotak kanebo.
 
Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan seorang perempuan berinisial EH, sedangkan teman lelakinya yang berinisial EK berhasil melarikan diri dan hingga saat ini anggota Polsek Seberida masih mencari keberadaannya.
 
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Seberida guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Paur Humas. (mra)

Berita Lainnya

Index