Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu-Sabu Di Rengat

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu-Sabu Di Rengat
Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti

RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba menggerebek sebuah rumah dan berhasil meringkus seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu beserta Barang Bukti (BB) diruas jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat.

 

Penggerebekan dan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu yang diketahui bernama IH (33) warga jalan Hang Tuah, Desa Sungai Beringin dilakukan tim Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Rabu (22/11/2017) membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu di Desa Sungai Beringin.

 

Dijelaskan, sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dirumah nomor 201, RT 07/RW 02 jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin.

Untuk memastikan kebenaran info itu, Selasa malam, sejumlah personil Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 21.00 WIB, Polisi melihat salah seorang penghuni rumah dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Polisi menggerebek rumah itu dan petugas sempat melihat pelaku seperti membuang sebuah benda lewat jendela rumah kemudian Polisi langsung mengamankan pelaku.

 

Setelah dicari ternyata ditemukan dua bungkus plastik warna bening yang berisi sabu-sabu sebesar 1,10 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain, seperti puluhan kantong plastik kecil pembungkus paket sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, handphone milik pelaku dan uang tunai sebanyak Rp60 ribu.

 

Mendapatkan BB itu, Polisi langsung mengelandang pelaku ke Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya (ril)

 

 

Berita Lainnya

Index